Penelitian ini menelaah aturan pajak untuk UMKM di Indonesia dengan tujuan melihat apakah aturan tersebut mempermudah urusan administrasi, beban pajak yang adil, dan memberikan kepastian hukum. Penelitian ini menelaah peraturan utama seperti PP No.46 tahun 2013, PP No.23 tahun 2018, PP No.55 tahun 2022, UU No.7 tahun 2021, dan UU No.20 tahun 2008. Hasilnya menunjukkan bahwa kebijakan seperti tarif pajak final cenderung rendah dan membuat pelaporan serta pembayaran pajak lebih sederhana bagi banyak pelaku UMKM. Namun permasalahan seperti aturan pelaksana yang kurang rinci menyebabkan kebingungan dan ketidakpastian, risiko wajib pajak yang tidak berhak memanfaatkan fasilitas ini dan batasan peredaran usaha yang tetap bisa menjadi tidak relevan karena inflasi. Rekomendasi utama adalah memperjelas aturan teknis, memakai data pihak ketiga untuk memeriksa kebenaran laporan, meninjau kembali batasan peredaran usaha secara berkala, serta memperkuat edukasi dan digitalisasi layanan pajak agar UMKM lebih mudah patuh tanpa mengurangi penerimaan negara.
Copyrights © 2026