Penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia dihadapkan pada maraknya fenomena kriminalisasi terhadap penyelenggara negara melalui penerapan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi rekonstruksi norma dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor guna memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap kebijakan publik dari praktik kriminalisasi. Metode penelitian yang digunakan merupakan penelitian hukum normatif (doktrinal reasearch). Temuan penelitian menunjukkan bahwa rumusan norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor tidak memenuhi asas lex certa dan lex stricta sehingga mudah ditafsirkan dengan tujuan yang semata-mata untuk mengkriminalisasi. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor mendesak untuk direvisi melalui rumusan yang lebih ketat terkait pembuktian mens rea.
Copyrights © 2026