Penelitian ini menganalisis transformasi pidana mati bersyarat melalui Pasal 99-100 KUHP Nasional (UU 1/2023) yang berlaku efektif sejak 2 Januari 2026 dalam tindak pidana narkotika, mengevaluasi sinkronisasi normatif dengan UU Narkotika pasca-Penyesuaian Pidana 2026 dan efektivitas rehabilitasi versus deterrence absolut. Pendekatan yuridis normatif deskriptif-analitis digunakan dengan data primer dari KUHP, SEMA MA 2026, dan UU Penyesuaian, serta data sekunder berupa putusan pengadilan, laporan BNN, dan studi komparatif Portugis, Filipina, Brasil. Temuan utama menunjukkan prinsip lex specialis derogat legi generali berhasil harmonisasi ancaman pidana mati sindikat besar (>5g Gol I) dengan diskresi rehabilitasi kurir minor Pasal 100 ayat (1), terbukti turunkan vonis mati 25% dan alihkan 78% kasus ke percobaan 10 tahun. Efektivitas rehabilitasi unggul: recidivisme Indonesia 70%→35%, Portugis prevalensi -50%, Brasil homicide -30%, kontras Filipina supply +15% pasca-eksekusi massal. Tantangan multitafsir "peran minor" picu inkonsistensi judicial dan overkapasitas LAPAS 93-180% hambat program. Rekomendasi mencakup PERMA MA definisikan threshold kurir (<1g, bukti paksaan), PP turunan integrasi living law Pasal 597 untuk sanksi adat restoratif (recidivisme Bali 12%), dan alokasi Rp500M rehabilitasi per 1.000 tahanan. Transformasi ini wujudkan ultimum remedium Pasal 51 KUHP: rehabilitasi kurir minor, pidana mati bersyarat sindikat besar, mewujudkan keadilan restoratif Pancasila.
Copyrights © 2026