Penelitian ini menganalisis pertimbangan hakim dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengenai perubahan syarat pencalonan kepala daerah dengan menggunakan perspektif siyasah dusturiyah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pertimbangan hukum hakim konstitusi, menganalisis konsekuensi hukum dari putusan tersebut, serta mengevaluasi penerapan prinsip-prinsip siyasah dusturiyah dalam putusan Mahkamah Konstitusi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan penelitian kepustakaan, menggunakan bahan hukum primer berupa putusan Mahkamah Konstitusi dan peraturan perundang-undangan, serta bahan hukum sekunder berupa jurnal ilmiah, buku, dan literatur hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi mendasarkan pertimbangannya pada norma-norma konstitusional UUD NRI 1945 dengan menemukan adanya ketidakpastian hukum dan unsur diskriminatif dalam Pasal 40 Undang-Undang Pilkada. Oleh karena itu, Mahkamah menetapkan perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah berbasis persentase Daftar Pemilih Tetap (DPT). Putusan ini menimbulkan konsekuensi normatif berupa pembatalan ketentuan pembatasan sebelumnya serta dampak praktis yang membuka ruang partisipasi politik yang lebih luas bagi partai politik non-kursi. Dalam perspektif siyasah dusturiyah, putusan tersebut mencerminkan penguatan nilai musyawarah, keadilan, dan kemaslahatan umum dengan mencegah terbuangnya suara sah serta menjamin kesetaraan hak politik. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 berkontribusi terhadap penguatan demokrasi lokal yang lebih inklusif dan menuntut penyesuaian regulasi teknis demi menjamin kepastian hukum.
Copyrights © 2026