Penarikan kendaraan bermotor oleh debt collector sering kali dilakukan secara paksa dan disertai dengan kekerasan, sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat serta melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Meskipun Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia memberikan hak eksekutorial kepada kreditur, pelaksanaannya tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang. Terlebih setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia harus dilakukan melalui mekanisme pengadilan apabila debitur tidak menyerahkan objek jaminan secara sukarela. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses penegakan hukum oleh Satreskrim Polres Gorontalo Kota terhadap penarikan kendaraan bermotor oleh debt collector yang disertai kekerasan, serta mengkaji dampak hukum dari praktik tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan penarikan kendaraan bermotor yang disertai kekerasan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP. Penegakan hukum oleh Satreskrim Polres Gorontalo Kota telah dilakukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan, namun masih menghadapi kendala berupa pencabutan laporan oleh korban dan sulitnya identifikasi pelaku. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan penegakan hukum yang konsisten serta peningkatan koordinasi antar lembaga guna memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi konsumen.
Copyrights © 2026