Tindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan serius yang memerlukan keterlibatan aktif pemerintah daerah dalam upaya pencegahannya sebagaimana diatur dalam Pasal 57 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Penelitian ini mengkaji implementasi ketentuan tersebut oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng serta faktor-faktor yang memengaruhi pelaksanaannya. Penelitian menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif. Data diperoleh dari data primer dan data sekunder, di mana data primer dikumpulkan melalui observasi dan wawancara, sedangkan data sekunder terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen, observasi, dan wawancara, dengan penentuan sampel menggunakan non-probability sampling melalui pendekatan purposive sampling. Data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Pasal 57 telah dilakukan melalui berbagai upaya preventif, antara lain sosialisasi kepada masyarakat, koordinasi lintas instansi, serta penyebaran informasi mengenai bahaya dan modus tindak pidana perdagangan orang. Namun, pelaksanaannya belum berjalan secara optimal. Hambatan utama yang dihadapi meliputi keterbatasan anggaran, kurangnya sumber daya manusia, rendahnya frekuensi sosialisasi, belum tersedianya sistem deteksi dini yang terintegrasi, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Adapun faktor pendukung meliputi adanya dasar hukum yang jelas, kerja sama antarinstansi, serta komitmen pemerintah daerah dalam upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang.
Copyrights © 2026