Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkaji pelaksanaan penyelidikan kasus pembuangan bayi dan bagaimana hambatan yang dihadapi Polres Bangli dalam penyelidikan kasus pembuangan bayi di Banjar Seribatu, Desa Penglumbaran, Bangli. Jenis Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, observasi, dan wawancara dengan aparat kepolisian yang terlibat dalam proses penyelidikan, Kelihan Banjar Dinas Seribatu, serta saksi yang mengetahui peristiwa pembuangan bayi. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) Penyelidikan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Polres Bangli telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian mulai dari penerimaan laporan masyarakat, pengamanan dan olah tempat kejadian perkara, pengumpulan keterangan saksi, hingga koordinasi dengan instansi kesehatan untuk memperoleh hasil pemeriksaan medis terhadap bayi. Secara prosedural, langkah-langkah tersebut telah sejalan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Namun demikian, pelaksanaan penyelidikan tersebut belum mampu menghasilkan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan. (2) Hambatan utama terletak pada keterbatasan alat bukti yang mengarah pada identitas pelaku. Minimnya saksi yang mengetahui secara langsung peristiwa pembuangan bayi, tidak tersedianya sarana pendukung seperti kamera pengawas (CCTV), kondisi geografis lokasi kejadian yang relatif sepi, serta faktor cuaca yang menghilangkan jejak fisik menjadi kendala serius dalam proses penyelidikan. Hambatan-hambatan tersebut berdampak langsung pada aspek administrasi perkara dan mengharuskan aparat kepolisian untuk bersikap hati-hati dengan tetap berpegang pada asas praduga tidak bersalah dan prinsip due process of law, meskipun terdapat tuntutan masyarakat untuk segera mengungkap pelaku.
Copyrights © 2026