Penelitian ini membahas legitimasi kepala daerah dan kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi Indonesia dengan menggunakan perspektif hukum transendental. Selama ini, legitimasi kepala daerah cenderung dipahami secara legal prosedural, yaitu diperoleh melalui kemenangan dalam pemilihan kepala daerah sesuai ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Namun, realitas politik lokal menunjukkan bahwa kedaulatan rakyat sering kali berhenti pada proses elektoral dan belum sepenuhnya terwujud dalam praktik pemerintahan yang adil, bersih, dan berpihak kepada masyarakat. Fenomena politik uang, oligarki partai, dan dinasti politik memperlihatkan adanya jarak antara legitimasi formal dan legitimasi moral. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan filosofis. Hasil kajian menunjukkan bahwa hukum transendental memperluas makna legitimasi kekuasaan dengan menempatkan jabatan publik sebagai amanah moral dan spiritual. Kepala daerah tidak hanya bertanggung jawab kepada konstitusi dan hukum positif, tetapi juga kepada nilai keadilan, kemaslahatan rakyat, dan pertanggungjawaban etik yang bersifat transendental. Dengan demikian, legitimasi kepala daerah yang utuh harus memadukan legitimasi prosedural dan legitimasi moral-transendental agar kedaulatan rakyat benar-benar terwujud secara substantif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Copyrights © 2026