Penelitian ini menganalisis kebijakan hukum Pemerintah Kabupaten Bone dalam promosi pariwisata Goa Mampu berdasarkan perspektif siyasah syar’iyyah. Goa Mampu merupakan destinasi wisata religi dan adat yang belum berkembang secara optimal akibat strategi promosi yang masih terbatas dan tidak berkelanjutan. Tujuan penelitian ini adalah mengkaji bentuk pengaturan hukum, strategi promosi, serta kesesuaiannya dengan prinsip kemaslahatan, keadilan, dan amanah dalam Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris dan normatif syar’i. Data diperoleh melalui wawancara dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Bone, pengelola Goa Mampu, masyarakat sekitar, dan akademisi bidang syariah, serta didukung oleh analisis dokumen Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah daerah telah memiliki dasar hukum dalam pengembangan dan promosi Goa Mampu. Namun, pelaksanaan promosi masih bersifat musiman, belum didukung oleh anggaran, sarana, dan pembaruan media digital yang memadai. Akibatnya, peningkatan jumlah kunjungan wisatawan belum signifikan dan masih bergantung pada momen adat atau ziarah tertentu. Dalam perspektif siyasah syar’iyyah, kebijakan tersebut telah mengarah pada kemaslahatan dan pelestarian nilai budaya serta religi, tetapi masih perlu penguatan prinsip amanah dan keadilan agar manfaat pariwisata dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat lokal.
Copyrights © 2026