Pengakuan Bersalah di Tangan Penyidik: Ketentuan Pasal 7 ayat (1) Huruf M KUHAP 2025 dalam Uji HAM menjadi perhatian utama kajian normatif yang memeriksa kekuasaan penyidik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 mengenai KUHAP, dengan dua inti pemasalahan: (1) Sejauh mana batasan kewenangan penyidik dalam menerima pengakuan bersalah dari tersangka, serta pemeriksaan awal yang dilakukan tanpa pengawasan hakim? (2) Apa hubungan normatifnya dengan Hak Asasi Manusia (HAM) berdasarkan UUD 1945 Pasal 28G ayat (1), UU No. 39/1999, yang berkaitan dengan risiko pelanggaran proses yang adil, larangan terhadap pengakuan yang dipaksakan, serta hak untuk membela diri? Metode yuridis normatif melalui kajian pustaka primer dan sekunder menunjukkan adanya kemungkinan inkonstitusionalitas karena adanya kerentanan terhadap koersi tanpa adanya verifikasi independen. Dalam kesimpulan: Reformasi normatif yang mendesak diperlukan melalui perubahan Pasal 7 ayat 1 Huruf M, syarat pengesahan oleh hakim, penerapan keadilan restoratif, serta penguatan peran Komnas HAM untuk menyelaraskan dengan standar HAM nasional dan internasional, guna memperkuat sistem peradilan pidana di Indonesia.
Copyrights © 2026