Penelitian ini mengkaji alasan mendasar di balik transformasi sistem pendaftaran CV menuju basis data elektronik Kementerian Hukum dan HAM, sekaligus mengevaluasi kekuatan mengikat akta pendirian yang terdaftar melalui SABU. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan historis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pergeseran kewenangan pendaftaran CV didasarkan pada 3 pilar kebijakan, yaitu efisiensi usaha, pengaturan data terpusat, dan integrasi dengan sistem OSS. Namun, efektivitasnya masih bergantung pada keselarasan dengan KUHD untuk menghindari ketidakpastian hukum keperdataan. Di sisi lain, kekuatan pembuktian dari CV elektronik bergantung pada keaslian akta notaris serta eksposur digital melalui SABU. Meskipun tantangan dalam menyelaraskan data dan pengakuan bukti elektronik dalam konteks peradilan masih memerlukan penyajian bukti ganda untuk memastikan kepastian hukum dalam transaksi perdata yang modern.
Copyrights © 2026