Perkembangan sistem pembayaran digital mendorong meningkatnya penggunaan uang elektronik dalam transaksi masyarakat. Di sisi lain, kondisi tersebut juga memunculkan berbagai risiko hukum, khususnya terkait keamanan sistem dan perlindungan data pribadi konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hambatan dalam pelaksanaan perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi uang elektronik berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyelenggara Jasa Pembayaran dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan dokumen yang relevan, kemudian dianalisis secara kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perlindungan hukum bagi konsumen masih menghadapi sejumlah hambatan, antara lain belum terintegrasinya kedua regulasi dalam praktik pengawasan dan penyelesaian sengketa, lemahnya koordinasi antar-otoritas, belum adanya mekanisme kompensasi yang seragam, serta rendahnya literasi hukum masyarakat dan lambannya penanganan pengaduan. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini menekankan pentingnya harmonisasi regulasi, penguatan koordinasi lintas lembaga, penyeragaman standar keamanan, serta penegasan mekanisme pertanggungjawaban penyelenggara guna meningkatkan efektivitas perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi uang elektronik.
Copyrights © 2026