Penelitian ini bertujuan untuk (1) menganalisis implementasi perlindungan hukum bagi freelancer jasa desain grafis digital di Kota Singaraja dalam menghadapi tindakan wanprestasi konsumen pada transaksi elektronik, dan (2) mengetahui akibat hukum atas tindakan wanprestasi tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data penelitian diperoleh melalui observasi dan wawancara dengan freelancer desain grafis di Singaraja, serta didukung studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) secara yuridis, freelancer sebagai pelaku usaha memiliki landasan perlindungan yang kuat berdasarkan Pasal 6 UUPK dan Pasal 1320 KUHPerdata yang mengakui sahnya perjanjian melalui media elektronik, serta (2) akibat hukum wanprestasi menimbulkan kewajiban ganti rugi bagi konsumen. Namun, dalam pelaksanaannya masih ditemukan kendala berupa minimnya penggunaan kontrak tertulis dan rendahnya kesadaran hukum untuk menempuh upaya litigasi maupun nonlitigasi. Oleh karena itu, diperlukan langkah perlindungan hukum preventif seperti pembuatan kontrak kerja sederhana guna mencegah timbulnya sengketa di kemudian hari.
Copyrights © 2026