Penelitian ini bertujuan untuk (1) Untuk mengetahui dan menganalisis terkait mekanisme dan proses penerapan perkawinan sedarah pemisanan Di Desa Adat Kloncing, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng (2) Untuk mengetahui dan menganalisis terkait tanggapan respon masyarakat dan akibat yang ditimbulkan Desa Adat Kloncing, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng (3) Untuk mengkaji dan menganalisis Desa Adat Kloncing, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng dalam menyikapi perkawinan sedarah pemisanan yang belum diatur dalam awig-awig. Jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Lokasi penelitian dilaksanakan di Desa Adat Kloncing, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan teknik studi dokumen, observasi dan wawancara. Teknik pengolahan dan analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Beberapa Masyarakat di Desa Adat Kloncing masih melaksnakan perkawinan sedarah pemisanan. (2) Akibat Hukum Dari Perkawinan Sedarah Pemisanan menurut hukum yang terdapat di Desa Kloncing. Pasangan yang sudah melangsungkan perkawinan dan sudah mengikatkan diri maka akan menerima konsekuensi diantara kedua belah pihak (Suami istri) kemudian akan menimbulkan hak dan kewajiban sesuai dengan hukum yang berlaku. (3) Upaya agar masyarakat desa yang melaksanakan perkawinan sedarah/ nganten pemisanan adalah Rencana yang dicanangkan mengenai upaya tersebut dengan sosialisasi mengenai larangan perkawinan dan dampak yang ditimbulkan dengan melaksanakan perkawinan sedarah/ nganten pemisanan dalam rencana ini kelian adat tidak sendiri dalam pencegahan tersebut, akan dibantu juga Seka Truna Truni (STT) dan Dokter.
Copyrights © 2026