Pembangunan ekonomi Indonesia menghadapi tantangan kompleks dalam menyeimbangkan pertumbuhan investasi dengan kelestarian lingkungan hidup. Green economy hadir sebagai paradigma alternatif yang menawarkan solusi integratif antara pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan. Penelitian ini menganalisis bagaimana kebijakan green economy di Indonesia mencerminkan implementasi nilai-nilai Pancasila, khususnya dalam konteks pembangunan investasi dan pengelolaan lingkungan hidup. Melalui metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan teoritis (theoretical approach), penelitian ini mengkaji kerangka hukum yang mengatur green economy di Indonesia serta relevansinya dengan nilai-nilai Pancasila. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan green economy di Indonesia telah mengintegrasikan nilai-nilai Pancasila, terutama sila kelima tentang keadilan sosial. Namun, implementasi kebijakan ini masih menghadapi berbagai kendala, termasuk konflik kepentingan antara pertumbuhan ekonomi jangka pendek dengan keberlanjutan lingkungan jangka panjang. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kebijakan green economy merupakan manifestasi konkret dari nilai-nilai Pancasila dalam konteks pembangunan modern, namun memerlukan penguatan regulasi, peningkatan koordinasi antar lembaga, dan partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan untuk dapat diimplementasikan secara efektif.
Copyrights © 2026