Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) mengatur pendaftaran tanah sebagai sarana untuk mewujudkan kepastian dan perlindungan hukum atas hak atas tanah melalui penerbitan sertifikat sebagai alat bukti hak. Namun, dalam praktik peradilan perdata, kekuatan sertifikat tanah kerap dihadapkan dengan fakta penguasaan fisik tanah oleh pihak lain. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan pembuktian sertifikat hak atas tanah serta penerapan asas penguasaan fisik (bezit) dalam penyelesaian sengketa tanah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi putusan pengadilan, khususnya Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 82/Pdt.G/2024/PN.Sgr. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun sertifikat tanah merupakan akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna dan mengikat, kekuatan tersebut tidak bersifat mutlak dan dapat dipatahkan dengan bukti tandingan. Majelis hakim dalam perkara a quo lebih menekankan pada fakta penguasaan fisik tanah secara nyata, terus-menerus, terbuka, dan beritikad baik oleh tergugat selama puluhan tahun. Penguasaan tersebut memenuhi unsur asas bezit serta ketentuan penguasaan berturut-turut sebagaimana diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 dan didukung yurisprudensi Mahkamah Agung. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kepastian hukum hak atas tanah tidak hanya ditentukan oleh sertifikat, tetapi juga oleh pembuktian materiil dan fakta penguasaan nyata di persidangan.
Copyrights © 2026