Sengketa perdata yang bersumber dari hubungan perjanjian dalam hukum perdata Indonesia sering kali menimbulkan persoalan dalam penentuan dasar gugatan antara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Ketidaktepatan penggunaan dasar gugatan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta inkonsistensi dalam putusan pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan konseptual dan kedudukan yuridis wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dalam penyelesaian sengketa perjanjian, serta menentukan dasar gugatan yang tepat dalam hubungan kontraktual. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif untuk membangun argumentasi hukum yang sistematis dan koheren. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wanprestasi dan perbuatan melawan hukum memiliki perbedaan mendasar dari segi sumber hubungan hukum, unsur-unsur yang harus dibuktikan, serta akibat hukumnya. Sengketa yang timbul akibat tidak dipenuhinya prestasi dalam perjanjian pada prinsipnya lebih tepat diselesaikan melalui wanprestasi sebagai ketentuan khusus yang tunduk pada asas pacta sunt servanda. Penggunaan perbuatan melawan hukum dalam sengketa kontraktual berpotensi memperberat beban pembuktian dan menimbulkan kekaburan gugatan. Dengan demikian, penentuan dasar gugatan yang tepat menjadi faktor penting untuk menjamin kepastian dan keadilan hukum.
Copyrights © 2026