Lingkungan bukan hanya tempat tinggal tetapi juga merupakan sumber utama untuk mendukung keberlangsungan hidup. Dalam perspektif hukum lingkungan, lingkungan hidup merupakan objek perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Oleh karena itu, pengelolaan lingkungan yang baik perlu diwujudkan melalui partisipasi aktif masyarakat sebagai bagian dari implementasi prinsip pembangunan berkelanjutan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan metode deskriptif kualitatif, yaitu mengkaji ketentuan hukum lingkungan hidup dan menganalisis penerapannya melalui praktik nyata di masyarakat. Pada Rukun Tetangga (RT) 008, RW 04 Malaka Jaya, Jakarta Timur, telah mengimplementasikan model praktik yang baik yaitu 1) membangun sumur artersis warga untuk memenuhi kebutuhan air bersih warga; 2) program penanaman tanaman produktif dan tanamam hias untuk meningkatkan ketahanan pangan dan ekonomi warga; 3) pembangunan akuarium, taman gantung, dan 45 biopori untuk konservasi air dan keindahan lingkungan; 4) pembangunan dua kolam ikan untuk budidaya Lele sebagai peningkatan gizi warga. Kegiatan-kegiatan tersebut mencerminkan penerapan prinsip partisipasi masyarakat, pencegahan pencemaran, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup sebagaimana dikenal dalam hukum lingkungan. Kegiatan warga juga mendukung program kebijakan pembangunan desa yang berkelanjutan dan mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDG’s) sehingga dapat dijadikan model replikasi perlindungan lingkungan pada rukun tangga lain sebagai bentuk konkret implementasi hukum lingkungan di tingkat rukun tangga.
Copyrights © 2026