Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum
Vol 4 No 2 (2026): 2026

Eksistensi Majelis Disiplin Profesi Dalam Menangani Pelanggaran Etik Dan Disiplin Kedokteran Pasca Berlakunya UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

Arif Rahman (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Mar 2026

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi yuridis perubahan kewenangan Majelis Disiplin Profesi (MDP) pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terhadap pemenuhan hak atas kepastian hukum yang adil bagi tenaga medis. Fokus kajian diarahkan pada kedudukan dan kewenangan MDP dalam penegakan disiplin profesi kedokteran, khususnya terkait kewajiban rekomendasi MDP sebelum dimulainya proses hukum pidana maupun perdata, serta relevansinya dengan prinsip keadilan distributif dan perlindungan hukum preventif. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembentukan dan penguatan kewenangan MDP secara normatif memberikan kepastian hukum dan kejelasan prosedural dalam penegakan disiplin profesi medis. Kewajiban rekomendasi MDP mencerminkan penerapan keadilan distributif dengan menempatkan pemeriksaan standar profesi sebagai mekanisme awal yang proporsional, sekaligus berfungsi sebagai instrumen perlindungan hukum preventif guna mencegah kriminalisasi medis yang prematur. Pengaturan batas waktu dan fiksi hukum rekomendasi memastikan prinsip due process of law tetap terjaga bagi tenaga medis maupun pasien.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

AlZayn

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Languange, Linguistic, Communication & Media

Description

Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum dengan e-ISSN 3026-2917 p-ISSN 3026-2925 Prefix DOI 10.61104. adalah jurnal akses terbuka peer-reviewed dan mengikuti kebijakan single-blind review. Artikel ilmiah pada Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum merupakan hasil penelitian orisinal, ide konseptual, dan ...