Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi yuridis perubahan kewenangan Majelis Disiplin Profesi (MDP) pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terhadap pemenuhan hak atas kepastian hukum yang adil bagi tenaga medis. Fokus kajian diarahkan pada kedudukan dan kewenangan MDP dalam penegakan disiplin profesi kedokteran, khususnya terkait kewajiban rekomendasi MDP sebelum dimulainya proses hukum pidana maupun perdata, serta relevansinya dengan prinsip keadilan distributif dan perlindungan hukum preventif. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembentukan dan penguatan kewenangan MDP secara normatif memberikan kepastian hukum dan kejelasan prosedural dalam penegakan disiplin profesi medis. Kewajiban rekomendasi MDP mencerminkan penerapan keadilan distributif dengan menempatkan pemeriksaan standar profesi sebagai mekanisme awal yang proporsional, sekaligus berfungsi sebagai instrumen perlindungan hukum preventif guna mencegah kriminalisasi medis yang prematur. Pengaturan batas waktu dan fiksi hukum rekomendasi memastikan prinsip due process of law tetap terjaga bagi tenaga medis maupun pasien.
Copyrights © 2026