Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum
Vol 4 No 2 (2026): 2026

Klausul Pengecualian Sebagai Pembatas Prinsip Non-Refoulment Dalam Konvensi Pengungsi 1951

Ni Wayan Eka Pramanik Widya Puri (Unknown)
Dewa Gede Sudika Mangku (Unknown)
Ni Putu Rai Yuliartini (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Mar 2026

Abstract

Hukum pengungsi internasional merupakan sebuah kajian yang terbilang baru dalam ranah hukum internassional. Dalam hukum pengungsi internasional terdapat Konvensi Pengungsi 1951 yang memuat terkait definisi, batasan, dan ruang lingkup dari pengungsi itu sendiri (Sakharina dkk., 2016). Prinsip non-refoulment merupakan landasan hukum utama dalam hukum pengungsi internasional. Namun terdapat juga klausul pengecualian dalam hukum pengungsi internasional yaitu Pasal 1F dalam membatasi penerapan asas non-refoulment. Tegasnya keberadaan klausul pengecualian ini menimbulkan dilema antara kewajiban proteksi dan kepentingan keamanan nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara normatif bagaimana klausul pengecualian dapat membatasi prinsip non-refoulment dalam hukum pengungsi internasional

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

AlZayn

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Languange, Linguistic, Communication & Media

Description

Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum dengan e-ISSN 3026-2917 p-ISSN 3026-2925 Prefix DOI 10.61104. adalah jurnal akses terbuka peer-reviewed dan mengikuti kebijakan single-blind review. Artikel ilmiah pada Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum merupakan hasil penelitian orisinal, ide konseptual, dan ...