Perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan mendasar dalam karakter dan modus operandi tindak pidana, khususnya tindak pidana siber yang menjadikan sistem elektronik sebagai sarana maupun objek kejahatan. Kondisi tersebut berdampak langsung pada praktik penegakan hukum pidana, terutama dalam penggunaan bukti digital dan penerapan pemeriksaan digital forensik sebagai bagian dari proses pembuktian. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) menetapkan kerangka hukum pidana materiil yang baru, namun belum mengatur secara eksplisit mengenai kedudukan hukum sistem elektronik dan hasil pemeriksaan digital forensik sebagai alat bukti dalam perkara pidana siber. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum sistem elektronik dalam pemeriksaan digital forensik terhadap tindak pidana siber berdasarkan KUHP Baru, serta keterkaitannya dengan pengakuan alat bukti elektronik dalam peraturan perundang-undangan lainnya, khususnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP Baru memberikan ruang normatif bagi penegakan hukum pidana berbasis teknologi, namun pengakuan dan kedudukan hukum sistem elektronik dalam pemeriksaan digital forensik masih sangat bergantung pada pengaturan khusus mengenai alat bukti elektronik dan ketentuan hukum acara pidana. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi pengaturan guna menjamin kepastian hukum dan efektivitas pembuktian tindak pidana siber di era digital.
Copyrights © 2026