Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah melahirkan berbagai bentuk kejahatan siber yang berdampak signifikan terhadap sistem hukum pidana. Kejahatan siber memiliki karakteristik lintas batas, berbasis teknologi tinggi, serta melibatkan alat bukti digital yang mudah berubah, dihapus, atau dimanipulasi. Kondisi ini menimbulkan tantangan serius dalam proses pembuktian di peradilan pidana, khususnya dalam konteks sistem pembuktian yang masih sangat dipengaruhi oleh paradigma konvensional. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis tantangan pembuktian kejahatan siber dalam peradilan pidana Indonesia, dengan menitikberatkan pada aspek hukum pembuktian, alat bukti elektronik, serta kapasitas aparat penegak hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa masih terdapat kesenjangan antara perkembangan modus kejahatan siber dan kesiapan sistem hukum pidana, baik dari sisi regulasi maupun praktik pembuktian di pengadilan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kerangka hukum, peningkatan kompetensi aparat penegak hukum, serta harmonisasi hukum acara pidana dengan perkembangan teknologi digital.
Copyrights © 2026