Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya polemik dalam penerapan sistem payroll sebagai mekanisme penghimpunan zakat profesi di beberapa daerah dan instansi, yang menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat terkait status hukumnya. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan penerapan sistem tersebut dari perspektif pemikiran Yusuf al-Qaraḍāwī, khususnya melalui pendekatan maṣlaḥah al-mursalah dan ‘urf. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan desain studi kasus yang dipadukan dengan studi dokumen serta pendekatan empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan penghimpunan zakat profesi melalui sistem payroll di BSI KCP Muara Bulian dan Dinas PDK Kabupaten Batang Hari dinilai boleh dan sah menurut perspektif Yusuf al-Qaraḍāwī. Dari sudut pandang maṣlaḥah al-mursalah, praktik tersebut tidak bertentangan dengan dalil syar‘i serta sejalan dengan prinsip maqāṣid al-syarī‘ah, terutama dalam aspek perlindungan harta, keadilan sosial, dan kesejahteraan, sekaligus mendukung efisiensi pelaksanaan zakat kontemporer. Sementara itu, berdasarkan pendekatan ‘urf, praktik ini juga memenuhi kriteria sebagai ‘urf ṣaḥīḥ karena sesuai dengan ketentuan yang dirumuskan oleh Yusuf al-Qaraḍāwī.
Copyrights © 2026