Mitigasi perubahan iklim memerlukan mekanisme kerja sama bilateral, termasuk perjanjian pengurangan emisi gas rumah kaca. Salah satu bentuk kerja sama tersebut adalah Mutual Recognition Agreement (MRA) antara Indonesia dan Jepang dalam skema Joint Crediting Mechanism (JCM) tahun 2024–2030. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan perjanjian MRA JCM berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata serta mengkaji kelemahan mekanisme penyelesaian sengketanya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa MRA JCM pada prinsipnya telah memenuhi syarat sah perjanjian, yaitu adanya kesepakatan, kecakapan para pihak, objek tertentu, dan sebab yang halal. Namun, klausul pembagian kredit karbon yang tidak dirumuskan secara rinci berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran mengenai distribusi hasil pengurangan emisi. Selain itu, mekanisme penyelesaian sengketa yang hanya mengatur konsultasi dan negosiasi tanpa forum adjudikatif yang mengikat dapat menimbulkan kebuntuan serta mengurangi kepastian hukum. Kondisi tersebut berimplikasi pada lemahnya perlindungan hukum bagi para pihak dalam hal terjadi perselisihan. Oleh karena itu, diperlukan penyempurnaan klausul penyelesaian sengketa guna menjamin kepastian hukum dan efektivitas pelaksanaan perjanjian.
Copyrights © 2026