Ekonomi digital membawa perkembangan begitu pesat dan mendorong munculnya berbagai bentuk aset digital, khususnya yaitu akun game online. Aset digital ini kini memiliki nilai ekonomi yang tinggi dan diperjualbelikan secara menyeluruh layaknya komoditas. Tujuan penelitian ini sebagai bahan untuk evaluasi potensi serta optimalisasi peran dari Online Dispute Resolution (ODR) sebagai alternatif dalam mengatasi permasalahan bisnis jual beli akun game online. Fokus utama penelitian ini adalah sejauh mana efektivitas, legalitas, dan tantangan implementasi ODR dalam sistem hukum Indonesia. Metode penelitian yang digunakan yaitu pendekatan yuridis normatif yang dipadukan dengan studi konseptual dan komparatif, serta dilengkapi dengan wawancara terhadap praktisi hukum digital dan pelaku industri game. Penelitian menunjukkan hasil bahwa ODR memberikan solusi penyelesaian sengketa yang efisien, cepat, dan fleksibel, sesuai dengan karakter digital sengketa yang dihadapi. Namun, hasil implementasinya bergantung pada regulasi khusus, integrasi dengan sistem hukum nasional, dan peningkatan literasi hukum digital. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan regulasi yang mendukung ODR serta kolaborasi lintas sektor untuk pengembangan platform yang andal.
Copyrights © 2026