Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan permasalahan sosial dan hukum yang serius karena berkaitan dengan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, khususnya terhadap perempuan dan anak, meskipun telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika penegakan hukum terhadap KDRT serta mengkaji mekanisme penanganannya melalui pendekatan penal dan non penal. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif yang dipadukan dengan pendekatan yuridis empiris (socio-legal research) melalui kajian peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan data empiris terkait penanganan perkara KDRT. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap KDRT menghadapi dilema antara penerapan sanksi pidana dan upaya menjaga keutuhan keluarga. Faktor budaya kekeluargaan, ketergantungan ekonomi, stigma sosial, serta proses peradilan yang panjang sering menghambat korban untuk melapor. Pendekatan penal memberikan kepastian hukum, namun belum sepenuhnya menjamin perlindungan korban. Sementara itu, pendekatan non penal seperti mediasi penal dan keadilan restoratif berpotensi menjadi alternatif penyelesaian yang lebih berorientasi pada pemulihan korban, meskipun masih menghadapi kendala normatif dan struktural. Oleh karena itu, diperlukan sinergi kebijakan penal dan non penal untuk mewujudkan perlindungan korban dan keadilan substantif.
Copyrights © 2026