Fleksibilitas pasar kerja pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 sering kali mengabaikan kepastian kerja bagi pekerja alih daya berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), sehingga mereka rentan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak. Masalah ini semakin krusial ketika perusahaan pemberi kerja (user) memutus kontrak dengan perusahaan penyedia jasa (vendor), yang berdampak pada hilangnya pekerjaan tanpa pemenuhan hak normatif yang memadai. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan PHK terhadap pekerja alih daya PKWT akibat berakhirnya kontrak kerjasama user-vendor pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, serta mengonstruksikan tanggung jawab perusahaan user dalam memastikan pemenuhan uang kompensasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 secara implisit memperketat alasan PHK bagi pekerja alih daya. Selesainya kontrak kerjasama antara user dan vendor tidak serta-merta dapat dijadikan alasan sah untuk memutus hubungan kerja tanpa memenuhi kewajiban sisa kontrak atau uang kompensasi secara proporsional. Kesimpulannya, demi memberikan perlindungan hukum yang berkeadilan, doktrin tanggung jawab renteng perlu diterapkan di mana perusahaan user wajib memastikan hak normatif pekerja terpenuhi apabila vendor mengalami pailit atau wanprestasi
Copyrights © 2026