Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan dan perlindungan hukum dokter gigi dalam melakukan tindakan kegawatdaruratan medis selama program internsip. Program internsip dokter gigi dapat dipandang sebagai tahap peningkatan kualitas tenaga kesehatan profesional guna menerapkan kompetensi yang dimiliki dalam praktik di masa mendatang. Namun, pengalaman dokter gigi internsip dalam menangani kasus kegawatdaruratan masih terbatas sehingga tindakan tersebut sering kali mengandung risiko medis dan dapat memengaruhi kepercayaan pasien. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Analisis dilakukan terhadap berbagai peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2022. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dokter gigi internsip memiliki kewenangan formal untuk melakukan tindakan kegawatdaruratan medis sesuai dengan Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Praktik yang dimiliki. Perlindungan hukum diberikan sepanjang dokter gigi menjalankan tugas sesuai standar profesi, standar pelayanan, serta standar prosedur operasional (SOP). Dalam keadaan darurat, dokter gigi diperbolehkan melakukan tindakan di luar kewenangan klinisnya demi keselamatan pasien dan dapat memperoleh pengecualian dari tuntutan tanggung jawab. Kesimpulannya, perlindungan hukum bagi dokter gigi internsip telah diatur secara normatif, namun upaya preventif masih perlu ditingkatkan melalui pengawasan rutin serta penguatan standar operasional di setiap wahana internsip.
Copyrights © 2026