Perkembangan teknologi informasi telah melahirkan layanan financial technology, salah satunya peer to peer lending (P2P lending) yang mempertemukan pemberi pinjaman (lender) dan penerima pinjaman (borrower) melalui sistem elektronik, namun dalam praktiknya layanan ini tidak terlepas dari permasalahan hukum, khususnya terkait wanprestasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum wanprestasi dalam transaksi P2P lending pada platform Investree ditinjau dari perspektif hukum perjanjian di Indonesia serta mengkaji tanggung jawab hukum para pihak akibat terjadinya wanprestasi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, dengan menggunakan bahan hukum primer berupa Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, yang didukung oleh bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, dan publikasi resmi Otoritas Jasa Keuangan, dn juga hsil dari berita mengenai kasus dari wanprestasi pada Investree. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wanprestasi dalam transaksi P2P lending pada platform Investree tidak hanya dilakukan oleh borrower yang gagal memenuhi kewajiban pembayaran, tetapi juga dapat melibatkan kelalaian penyelenggara platform dalam menerapkan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan perlindungan terhadap lender, sebagaimana tercermin dari tingginya rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) yang melampaui ambang batas 5% yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Dari perspektif hukum perjanjian, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan tanggung jawab hukum perdata bagi penyelenggara apabila terbukti melanggar kewajiban kontraktual dan regulatifnya, sehingga dapat disimpulkan bahwa meskipun pengaturan hukum terkait wanprestasi dalam P2P lending telah tersedia secara normatif, pelaksanaannya belum sepenuhnya memberikan perlindungan hukum yang efektif bagi lender dan memerlukan penguatan pengawasan serta penegakan hukum oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Copyrights © 2026