Indonesia merupakan negara dengan kekayaan sumber daya alam yang melimpah dan berperan penting dalam menopang perekonomian nasional maupun daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945. Kontribusi sektor energi dan sumber daya mineral terhadap penerimaan negara serta pertumbuhan ekonomi daerah menunjukkan kuatnya karakter pembangunan yang bertumpu pada ekstraksi sumber daya alam (extractive regime). Di tingkat lokal, ketergantungan pada sektor pertambangan turut membentuk dinamika ekonomi daerah, termasuk di Likupang, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara. Namun demikian, eksploitasi sumber daya alam, khususnya pertambangan, kerap memunculkan konflik yang melibatkan perusahaan, masyarakat adat, dan pemerintah daerah. Konflik tersebut tidak hanya berkaitan dengan perebutan akses dan penguasaan sumber daya, tetapi juga menyangkut persoalan eksklusi dan potensi “kehampaan hak” akibat lemahnya perlindungan hukum yang efektif. Di sisi lain, dinamika ini juga memperlihatkan ketegangan konseptual antara pendekatan environmentalis yang menekankan keberlanjutan ekologis dan pendekatan ekonomis yang berorientasi pada pertumbuhan investasi dan pembangunan daerah. Dalam konteks tersebut, penting untuk melihat bagaimana distribusi kekuasaan, peran negara, serta jaminan akses terhadap keadilan membentuk tata kelola konflik sumber daya alam di tingkat lokal.
Copyrights © 2026