Pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui proses e-litigasi merupakan bagian dari pembaruan hukum acara di Indonesia yang bertujuan untuk mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Kebijakan ini dikembangkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai bentuk modernisasi sistem peradilan berbasis teknologi informasi. E-litigasi memungkinkan proses persidangan, termasuk penyampaian gugatan, jawaban, replik, duplik, pembuktian, hingga pembacaan putusan, dilakukan secara elektronik sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan e-litigasi dalam perspektif hukum acara, mengkaji dasar normatifnya, serta menilai efektivitasnya dalam penyelesaian sengketa perdata di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan jurnal hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif e-litigasi telah memiliki dasar hukum yang jelas dan memberikan kontribusi terhadap efisiensi proses beracara. Namun, dalam praktiknya masih terdapat kendala yuridis dan teknis, seperti perbedaan interpretasi terhadap keabsahan alat bukti elektronik, kesiapan infrastruktur, serta perlindungan hak para pihak dalam persidangan daring. Oleh karena itu, penguatan regulasi dan harmonisasi hukum acara menjadi langkah penting untuk memastikan pelaksanaan e-litigasi berjalan sesuai prinsip due process of law.
Copyrights © 2026