Industri kreator digital seperti foodvlogger yang membuat konten audio visual berbasis platform, telah berkembang sebagai akibat dari perkembangan media sosial. Meskipun Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta melindungi hak cipta, re-upload tanpa izin masih terjadi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memeriksa seberapa efektif perlindungan hak cipta bagi foodvlogger dalam lingkungan digital dan untuk membuat garis besar kebijakan yang akan memperkuat perlindungan ini. Penelitian hukum normatif dilakukan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Analisis kualitatif dilakukan dengan melihat perbedaan antara standar hukum dan praktik distribusi konten berbasis algoritma. Hasil diskusi menunjukkan bahwa undang-undang perlindungan hak cipta telah memberikan pengakuan terhadap hak moral dan ekonomi pencipta. Namun demikian, implementasi di dunia digital menghadapi tantangan seperti mekanisme penegakan yang reaktif, tanggung jawab platform yang terbatas, literasi hukum masyarakat yang rendah, dan algoritma yang memprioritaskan partisipasi tanpa mempertimbangkan legitimasi kepemilikan konten. Menurut sejumlah foodvlogger Indonesia, praktik re-upload memecah audiens dan mengurangi peluang kreator untuk menghasilkan uang. Penelitian ini menunjukkan bahwa penguatan hak cipta membutuhkan pendekatan komprehensif yang mencakup perubahan kebijakan turunan, transparansi monetisasi, kewajiban sistem deteksi otomatis platform, dan peningkatan literasi publik. Upaya ini sangat penting untuk menjamin industri kreatif digital tetap berjalan dan menjaga keseimbangan antara kebutuhan pencipta dan kebutuhan publik
Copyrights © 2026