Perkembangan teknologi informasi saat ini dimanfaatkan oleh jaringan kriminal sebagai sarana melakukan tindak pidana perdagangan orang lintas negara melalui modus penipuan lowongan kerja daring yang sangat meyakinkan. Fenomena ini merupakan bentuk kejahatan terorganisir transnasional yang berdampak serius pada pelanggaran hak asasi manusia serta martabat warga negara di luar negeri. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam pengaturan hukum terhadap perdagangan orang lintas negara serta mengkaji bentuk perlindungan hukum preventif dan represif bagi para korban. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif melalui studi kepustakaan yang komprehensif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki kerangka hukum kuat melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dan ratifikasi Protokol Palermo, namun implementasinya masih terkendala pada aspek pembuktian digital. Selain itu, ditemukan adanya kesenjangan signifikan dalam pemberian restitusi dan koordinasi antarinstansi internasional yang menghambat pemulihan hak-hak korban secara utuh. Perlindungan hukum yang ada saat ini masih lebih menitikberatkan pada aspek prosedural formal dibandingkan dengan kebutuhan nyata rehabilitasi korban di lapangan. Kesimpulannya, diperlukan penguatan regulasi yang secara eksplisit mengatur perekrutan digital serta peningkatan kapasitas forensik aparat penegak hukum guna memberikan perlindungan yang berkeadilan dan adaptif terhadap teknologi.
Copyrights © 2026