Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum
Vol 4 No 2 (2026): 2026

Kedudukan Alat Bukti Surat Elektronik dalam Hukum Acara Perdata Dan Implikasinya Terhadap Pembuktian

Darin Aisyah Putri Handoyo (Unknown)
Muthia Shelomita (Unknown)
Audya Azizah Syavitrie (Unknown)
Sri Handayani (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 Mar 2026

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah mengubah paradigma pembuktian dalam hukum acara perdata di Indonesia, khususnya terkait penggunaan surat elektronik sebagai alat bukti. Perubahan ini menimbulkan kebutuhan mendesak untuk mengkaji kedudukan yuridis dan kekuatan pembuktian alat bukti elektronik dalam sistem peradilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis (1) kedudukan yuridis surat elektronik sebagai alat bukti dalam hukum acara perdata, (2) kekuatan pembuktiannya dalam praktik peradilan, serta (3) implikasi yuridis penggunaannya terhadap sistem pembuktian nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Herzien Inlandsch Reglement (HIR), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018. Penelitian ini juga dilengkapi dengan studi terhadap lima putusan pengadilan dalam rentang waktu 2010–2024 untuk mengidentifikasi pola pertimbangan hakim dalam menilai alat bukti elektronik.Hasil penelitian menunjukkan bahwa surat elektronik diakui sebagai perluasan alat bukti yang sah berdasarkan Pasal 5 UU ITE dan memiliki kekuatan pembuktian setara dengan alat bukti surat konvensional sepanjang memenuhi persyaratan autentikasi dan integritas data. Dalam praktiknya, hakim memberikan kekuatan pembuktian sempurna terhadap bukti elektronik yang disertai verifikasi forensik digital dan menjaga chain of custody; kekuatan pembuktian sedang terhadap bukti yang memenuhi syarat formal; serta kekuatan pembuktian lemah terhadap bukti tanpa autentikasi memadai. Implikasi yuridisnya mencakup perluasan makna “surat” dalam hukum pembuktian, pergeseran beban pembuktian melalui prinsip praduga keaslian dokumen elektronik, kebutuhan standardisasi verifikasi forensik digital, serta urgensi harmonisasi antara HIR dan UU ITE guna menjamin kepastian hukum di era digital.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

AlZayn

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Languange, Linguistic, Communication & Media

Description

Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum dengan e-ISSN 3026-2917 p-ISSN 3026-2925 Prefix DOI 10.61104. adalah jurnal akses terbuka peer-reviewed dan mengikuti kebijakan single-blind review. Artikel ilmiah pada Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum merupakan hasil penelitian orisinal, ide konseptual, dan ...