Penelitian ini dilatarbelakangi oleh putusan pailit yang mengakui keberadaan utang serta menetapkan ahli waris berwarganegara asing sebagai debitor pailit, meskipun konstruksi tersebut dipandang tidak sepenuhnya selaras dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Kajian difokuskan pada Putusan Nomor 226/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst yang menyatakan pailit terhadap ahli waris Alm. Eka Rasja Putra Said, yaitu Rozita Binte Puteh dan Ery Rizly, warga negara Singapura. Penelitian ini menganalisis pemaknaan utang terhadap ahli waris asing, kedudukannya sebagai subjek kepailitan, serta implikasinya terhadap sistem hukum kepailitan nasional. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan perbandingan hukum. Penelitian bersifat deskriptif-analitis dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan pembuktian sederhana sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (4) tidak terpenuhi karena hubungan hukum antara kreditor dan ahli waris tidak lahir secara langsung. Penetapan ahli waris asing sebagai debitor pailit juga berpotensi bertentangan dengan ketentuan mengenai pemisahan boedel waris serta prinsip teritorialitas, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan preseden problematik dalam praktik kepailitan di Indonesia.
Copyrights © 2025