Pernikahan merupakan sunnah nabi muhammad SAW dan institusi sakral yang bertujuan mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Dalam praktiknya , faktor kesehatan menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan, terutama ketika salah satu calon pasangan mengidap penyakit menular yang berpotensi menimbulkan mudharat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pandangan fiqh tentang relasi pernikahan dan kesehatan, menjelaskan batasan syariat dalam kondiri risiko kesehatan, serta meninjau konsep maslahah terhadap pernikahan bagi pasangan pengidap penyakit menular. Metode yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif-analitik melalui telaah terhadap literatur fiqh, kaidah ushul fiqih, serta referensi medis terkait penyakit menular. Hasil penelitian menunjukan bahwa fiqh memandang kesehatan sebagai faktor prioritas dalam pernikahan guna mencegah bahaya yang dapat mengancam keselematan pasangan. Penyakit menular yang berbahaya dapat melahirkan hak khiyar bagi pihak yang dirugikan karena termasuk kategori ad-darar al-am (bahaya umum). Dari perspektif maslahah, pencegahan pernikahan dalam kondisi risiko tinggi penularan sejalan dengan kaidah “dar’u al-mafasid muqoddam ‘ala jalb al-masalih”, yakni mendahulukan pencegahan kerusakan daripada meraih kemaslahatan . secara implikatif, pertimbangan kesehatan dalam pernikahan merupakan bagian dari upaya menjaga jiwa (hifz al-nafs) dalam maqashid al-syariah.
Copyrights © 2026