Perkembangan pesat kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di Indonesia telah mendorong pemerintah untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan bea masuk mobil listrik. Kebijakan ini diatur melalui berbagai peraturan, termasuk Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 62/PMK.010/2025, yang dalam praktiknya menimbulkan masalah terkait kepastian hukum dan validitas peraturannya. Permasalahannya adalah bagaimana kebijakan fiskal mengenai bea masuk mobil listrik di Indonesia dan validitas PMK Nomor 62/PMK.010/2025 mendasari peraturan tersebut. Studi ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan hukum kebijakan fiskal tentang bea masuk mobil listrik dan menilai validitas peraturan Menteri Keuangan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan statutori dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan fiskal tentang bea masuk mobil listrik merupakan kebijakan fiskal ekspansif yang bertujuan untuk mendorong investasi dan transfer teknologi. PMK Nomor 62/PMK.010/2025 secara formal berlaku, tetapi dalam praktiknya, berpotensi menimbulkan ambiguitas regulasi karena ketergantungan pada keputusan administratif lintas lembaga
Copyrights © 2026