The use of music as a supporting element for businesses in commercial spaces such as restaurants or cafes has become a common practice. However, a misconception has emerged among business owners who believe that a paid digital music platform subscription is sufficient for commercial music playback. This background is based on a copyright dispute between the SELMI Association and Mie Gacoan Bali regarding the commercial use of songs. The purpose of this research is to juridically analyze whether playing songs through paid platforms for commercial purposes in restaurants constitutes copyright infringement. Furthermore, this study aims to identify and explain the forms of legal liability that can be imposed on the restaurant for such actions based on the provisions of Law Number 28 of 2014 concerning Copyright. The research results indicate that licenses attached to paid digital music platforms are essentially personal and do not include the right for commercial use. Thus, Mie Gacoan Bali's actions are categorized as an infringement of the creator's economic rights. Consequently, the restaurant may face civil liability in the form of an obligation to pay compensation, and potential criminal sanctions that are subject to complaint. It is concluded that every business owner is obliged to obtain a separate commercial license to legally play music in their business premises, emphasizing that a personal platform subscription cannot replace a commercial license. Penggunaan musik sebagai elemen penunjang bisnis di ruang komersial seperti tempat makan atau kafe telah menjadi praktik umum. Namun, muncul kesalahpahaman di kalangan pelaku usaha yang menganggap langganan platform musik digital berbayar sudah cukup untuk pemutaran musik secara komersial. Latar belakang ini didasarkan pada sengketa hak cipta antara Lembaga Manajemen Kolektif SELMI dan Mie Gacoan Bali terkait pemutaran lagu secara komersial. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis secara yuridis apakah pemutaran lagu melalui platform berbayar untuk kepentingan komersial tempat makan merupakan pelanggaran hak cipta. Selain itu, penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan memaparkan bentuk-bentuk pertanggungjawaban hukum yang dapat dikenakan kepada pihak tempat makan atas tindakan tersebut berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lisensi yang melekat pada platform musik digital berbayar pada dasarnya bersifat personal dan tidak mencakup hak untuk penggunaan komersial. Dengan demikian, tindakan Mie Gacoan Bali dikategorikan sebagai pelanggaran hak ekonomi pencipta. Sebagai konsekuensinya, tempat makan tersebut dapat menghadapi pertanggungjawaban hukum secara perdata, berupa kewajiban membayar ganti rugi, dan potensi sanksi pidana yang bersifat delik aduan. Disimpulkan bahwa setiap pelaku usaha wajib memperoleh lisensi komersial secara terpisah untuk dapat memutar musik secara legal di tempat usahanya, menegaskan bahwa langganan platform pribadi tidak dapat menggantikan lisensi komersial.
Copyrights © 2026