Ekspose: Jurnal Penelitian Hukum dan Pendidikan
Vol. 25 No. 1 (2026): JUNI

Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilu Pemberian Suara Lebih dari Satu Kali (Studi Putusan Nomor 99/Pid.Sus/2024/PN.Sdn)

Rusli, Tami (Unknown)
Dedi Gunawan (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 Mar 2026

Abstract

Election violations in the form of casting more than one vote constitute a serious offense that undermines democratic integrity and the principle of one person, one vote, one value. This crime becomes more severe when it is intentionally committed by individuals who possess access and authority within the voting process. This study aims to analyze the factors causing election crimes involving multiple voting during the voting process and to examine their law enforcement based on Decision Number 99/Pid.Sus/2024/PN.Sdn. The research employs normative juridical and empirical approaches, with data collected through literature review and field research and analyzed qualitatively. The findings indicate that internal factors include the perpetrator’s intent, abuse of authority as a member of the Polling Station Working Committee (KPPS), low legal awareness and electoral ethics, and personal interests. External factors consist of weak supervision during voting, suboptimal polling station management, and a permissive culture toward election violations. Law enforcement against this crime was conducted through the Integrated Law Enforcement Center (Gakkumdu), involving the Election Supervisory Body, the Police, and the Prosecutor’s Office, resulting in a court verdict imposing a sentence of three months’ imprisonment and a fine of IDR 5,000,000 with one month subsidiary imprisonment. This decision provides legal certainty and reinforces the integrity of election administration.     Pelanggaran Pemilu berupa pemberian suara lebih dari satu kali merupakan perbuatan yang mencederai integritas demokrasi dan prinsip one person, one vote, one value. Tindak pidana ini menjadi semakin serius apabila dilakukan dengan sengaja oleh pihak yang memiliki akses dan kewenangan dalam proses pemungutan suara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor penyebab terjadinya tindak pidana Pemilu berupa pemberian suara lebih dari satu kali pada waktu pemungutan suara serta penegakan hukumnya berdasarkan Putusan Nomor 99/Pid.Sus/2024/PN.Sdn. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan empiris, dengan pengumpulan data melalui studi pustaka dan studi lapangan, yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor internal meliputi unsur kesengajaan pelaku, penyalahgunaan kewenangan sebagai anggota KPPS, rendahnya kesadaran hukum dan etika kepemiluan, serta adanya kepentingan pribadi. Faktor eksternal meliputi lemahnya pengawasan saat pemungutan suara, tata kelola TPS yang belum optimal, serta budaya permisif terhadap pelanggaran Pemilu. Penegakan hukum terhadap tindak pidana tersebut telah dilaksanakan melalui mekanisme Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, dan berujung pada pemidanaan oleh pengadilan berupa pidana penjara 3 (tiga) bulan dan denda Rp5.000.000,00 subsidair 1 (satu) bulan kurungan, sehingga memberikan kepastian hukum dan memperkuat integritas penyelenggaraan Pemilu.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

ekspose

Publisher

Subject

Religion Education Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Mathematics

Description

EKSPOSE: Jurnal Penelitian Hukum dan Pendidikan, a scientific journal for disseminating results of conceptual research or studies on law and education, is published two times (June and December) a year. The EKSPOSE: Jurnal Penelitian Hukum dan Pendidikan is managed by the Institute for Research and ...