Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh pengetahuan pajak, sanksi pajak, tarif pajak, dan akuntabilitas pelayanan publik terhadap kepatuhan wajib pajak di Kota Semarang Barat. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya kepatuhan wajib pajak dalam menunjang penerimaan negara. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kuantitatif dengan pendekatan survei. Jumlah sampel ditentukan menggunakan rumus Slovin dengan margin of error 5%, sehingga diperoleh 200 responden wajib pajak orang pribadi di wilayah Semarang Barat. Data dikumpulkan melalui penyebaran kuesioner, dan dianalisis dengan regresi linier berganda menggunakan SPSS. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengetahuan pajak tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Sebaliknya, variabel sanksi pajak, tarif pajak, dan akuntabilitas pelayanan publik berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, baik secara parsial maupun simultan. Variabel akuntabilitas pelayanan publik merupakan faktor yang paling dominan dalam mempengaruhi kepatuhan wajib pajak. Temuan ini mengindikasikan bahwa peningkatan kualitas pelayanan pajak dan penegakan sanksi yang tegas dapat lebih efektif dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak dibandingkan hanya meningkatkan pengetahuan pajak.
Copyrights © 2025