Penelitian berjudul Rekontruksi Perlindungan Hukum Korban Perkosaan yang Melakukan Aborsi dalam Perspektif Psikologis, Sosiologis, dan Relasi Kuasa ini membahas ketidakharmonisan norma hukum antara Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Anak yang menyebabkan ketidakpastian hukum bagi korban kekerasan seksual. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan hukum terhadap korban aborsi akibat perkosaan dan menilai sejauh mana perlindungan hukum telah diberikan secara substantif. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif dengan pendekatan kasus dan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa korban kekerasan seksual sering mengalami kriminalisasi akibat penerapan hukum yang formalistik tanpa mempertimbangkan kondisi psikologis, sosial, dan relasi kuasa yang memengaruhi tindakan mereka. Dalam kasus W.A., korban justru dipidana meskipun seharusnya memperoleh perlindungan hukum sesuai Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Kesehatan. Kesimpulan penelitian ini menegaskan perlunya rekonstruksi hukum berperspektif korban dengan pendekatan progresif, humanis, dan berkeadilan gender agar hukum tidak lagi menjadi alat represi, melainkan sarana perlindungan bagi korban kekerasan seksual.
Copyrights © 2026