Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kedatangan pengungsi Rohingya ke Indonesia, khususnya di Aceh, yang menimbulkan persoalan hukum terkait penerapan prinsip non-refoulement dan kewenangan administratif keimigrasian. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis keseimbangan antara kewajiban memberikan perlindungan terhadap pengungsi berdasarkan prinsip non-refoulement dan pelaksanaan kewenangan negara dalam melakukan tindakan administratif keimigrasian. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis normatif melalui penelaahan peraturan perundang-undangan, literatur, serta praktik penanganan pengungsi Rohingya di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia bukan pihak Konvensi 1951 dan Protokol 1967, prinsip non-refoulement tetap diimplementasikan sebagai norma kebiasaan internasional melalui penyelamatan di laut, pemberian perlindungan dasar, dan penempatan sementara, sebagaimana diatur dalam Perpres No. 125 Tahun 2016. Namun, pelaksanaan kewenangan administratif, antara lain penolakan masuk, penampungan, penempatan di RUDENIM, hingga pengawasan, masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk keterbatasan fasilitas, ketergantungan pada UNHCR, serta resistensi masyarakat. Simpulan penelitian menegaskan bahwa Indonesia berupaya menjaga keseimbangan antara kewajiban kemanusiaan dan kedaulatan negara, namun masih diperlukan penguatan regulasi dan tata kelola agar keberlanjutan perlindungan pengungsi dapat terjamin.
Copyrights © 2026