Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi prinsip hukum internasional dalam praktik hukum administrasi negara di Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif melalui metode studi dokumen dan analisis kasus, penelitian ini menelaah berbagai peraturan perundang-undangan, perjanjian internasional yang telah diratifikasi, serta kebijakan administrasi publik yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa integrasi prinsip-prinsip hukum internasional seperti supremasi hukum, hak asasi manusia, good governance, dan kepatuhan terhadap perjanjian internasional telah diterapkan melalui proses ratifikasi, kebijakan publik berbasis standar global, serta prosedur administratif yang menjamin transparansi dan akuntabilitas. Namun demikian, masih terdapat sejumlah tantangan seperti ketidaksesuaian antara regulasi nasional dan kewajiban internasional, keterbatasan pemahaman aparat publik, serta hambatan birokrasi yang kompleks. Untuk mengoptimalkan penerapannya, diperlukan harmonisasi regulasi nasional, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penguatan mekanisme pengawasan dan evaluasi. Selain itu, kolaborasi antara pemerintah, lembaga internasional, akademisi, dan masyarakat sipil menjadi langkah strategis untuk memastikan efektivitas implementasi prinsip hukum internasional dalam administrasi negara dan memperkuat legitimasi Indonesia di tingkat global.
Copyrights © 2026