Pembatalan akta wasiat yang melanggar legitieme portie dalam harta bersama perkawinan merupakan permasalahan kompleks dalam hukum waris Indonesia. Penelitian ini menganalisis pengaturan legitieme portie menurut KUHPerdata, akibat hukum pembatalan wasiat, dan pertimbangan Hakim dalam Putusan MA Nomor 2748 K/Pdt/2022 menggunakan metode yuridis normatif. Hasil menunjukkan legitieme portie berdasarkan Pasal 913 jo. 914 KUHPerdata dihitung setelah harta bersama dipisahkan sesuai UU Perkawinan. Pembatalan wasiat mengakibatkan ketidaksahan pada bagian yang melanggar hak ahli waris legitimaris sesuai Pasal 903 jo. 966 KUHPerdata. Putusan MA menegaskan perlindungan hak istri atas setengah harta bersama dan pentingnya kehati-hatian notaris dalam pembuatan akta wasiat.
Copyrights © 2026