Penanganan korupsi di Indonesia masih menghadapi persoalan tumpang tindih kewenangan penyidikan antara Kepolisian dan Kejaksaan. Tidak adanya batas kewenangan dan mekanisme koordinasi yang jelas berpotensi menimbulkan disharmonisasi kewenangan serta mengganggu kepastian hukum dan keadilan proses peradilan pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi antara Kepolisian dan Kejaksaan serta mengkaji dampak tumpang tindih kewenangan tersebut terhadap asas kepastian hukum dan prinsip due process of law. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tumpang tindih kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi disebabkan oleh ketidakjelasan pembagian kewenangan antara Kepolisian dan Kejaksaan dalam Undang-Undang Kepolisian dan Undang-Undang Kejaksaan. Disharmonisasi norma tersebut berdampak pada terganggunya asas kepastian hukum karena subjek hukum tidak memperoleh kejelasan mengenai lembaga yang berwenang menangani suatu perkara. Selain itu, kondisi tersebut berpotensi melanggar prinsip due process of law, khususnya terkait kepastian prosedur, perlindungan hak tersangka, dan pencegahan tindakan sewenang-wenang dalam proses penyidikan.
Copyrights © 2026