Pajak merupakan sumber pendapatan utama bagi negara yang berperan krusial dalam pembangunan nasional. Namun, tingkat kepatuhan para wajib pajak di Indonesia masih tergolong rendah, seperti yang terlihat dari rasio pajak pada tahun 2023 yang mencapai 10,21% dan belum maksimalnya pelaporan SPT Tahunan. Situasi ini mencerminkan kurangnya kepatuhan sukarela dalam sistem penilaian mandiri. Kepatuhan sukarela dipengaruhi oleh kesadaran hukum, pandangan tentang keadilan, serta tingkat kepercayaan terhadap lembaga perpajakan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fungsi hukum dalam meningkatkan kepatuhan sukarela kalangan wajib pajak di Indonesia dengan pendekatan sosio-legal dan metode yuridis normatif melalui peraturan dan aspek konseptual. Temuan dari penelitian ini mengungkapkan bahwa reformasi dalam administrasi perpajakan, termasuk penggunaan teknologi digital dan Sistem Administrasi Pajak Inti, belum mampu secara efektif meningkatkan kepatuhan tanpa adanya penegakan hukum yang konsisten, kepastian hukum, dan regulasi yang sederhana serta adil. Oleh karena itu, peran hukum perpajakan harus tidak hanya sebagai alat penindasan, tetapi juga sebagai media untuk membangun budaya kepatuhan sukarela yang berkelanjutan.
Copyrights © 2026