Penelitian ini menganalisis relevansi Maq??id Syar?‘ah terhadap prilaku Merari’—tradisi kawin lari tanpa restu keluarga—di Kabupaten Sumbawa. Fokus kajian diarahkan pada praktik dan mekanisme penyelesaiannya, pandangan tokoh adat–agama serta pelaku, dan peluang integrasi hukum adat–Islam. Metode kualitatif sosio-legal diterapkan melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi terhadap 12 informan di tiga kecamatan; data dianalisis tematik dengan peta lima maq??id (?if? al-d?n, al-nafs, al-?aql, al-nasl/al-?ir?, al-m?l). Hasil mengidentifikasi pendorong utama Merari’: beban ekonomi uang pabeli, penolakan lamaran, tekanan sosial, dan kehamilan pranikah. Penyelesaian lazimnya melalui musyawarah adat (mis. bakatoan/tokal basai) yang ditindaklanjuti pencatatan nikah. Analisis maq??id menunjukkan maslahat tingkat ?ar?riyy?t lebih dominan daripada mafsadah tingkat ??jiyy?t/ta?siniyy?t: legalisasi perkawinan melindungi agama dan nasab/?ir?, mediasi menekan eskalasi konflik yang mengancam jiwa; sementara risiko pada ?aql (ketidakdewasaan) dan m?l (denda/biaya) dimitigasi lewat verifikasi persetujuan, pendampingan keluarga, dan penyesuaian beban ekonomi. Secara teoretis, studi ini memformulasikan maq??id sebagai model penilaian sekaligus kerangka mediasi adat-syar‘i dalam konteks Indonesia; secara praktis, direkomendasikan penguatan edukasi dan pencatatan nikah serta pembentukan balai mediasi adat-syar‘i untuk mengharmoniskan adat dan hukum Islam. Penelitian ini berkontribusi secara teoretis dengan mengembangkan penggunaan Maq??id Syari’ah sebagai kerangka analisis operasional dalam menilai praktik adat perkawinan Merari’, khususnya melalui penimbangan aspek maslahat dan mafsadah berdasarkan hirarki maq??id.
Copyrights © 2026