Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Bidang Hubungan Antar Lembaga pada Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dalam mewujudkan komunikasi organisasi yang efektif dengan Sekretariat Komisi III DPR RI, dengan fokus pada bentuk komunikasi organisasi, peran strategis, serta hambatan komunikasi yang dihadapi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi, serta dianalisis menggunakan teori komunikasi organisasi dan linking pin model dari Rensis Likert. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bidang Hubungan Antar Lembaga berperan sebagai penghubung strategis antara Kejaksaan Agung dan Sekretariat Komisi III DPR RI melalui komunikasi formal dan komunikasi interpersonal yang berfungsi memperkuat koordinasi, membangun kepercayaan, serta meminimalisasi miskomunikasi, meskipun masih terdapat hambatan berupa perbedaan pola koordinasi dan keterlambatan penyampaian informasi.
Copyrights © 2026