Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana aturan terkait hukuman mati ditinjau dari perspektif hukum pidana nasional dan ham internasional. Metode penelitian ini adalah metode penilitian normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan hukum primer dan sekunder, teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan metode penelusuran peraturan perundang-undangan dan literatur yang berkaitan dengan permasalahan. Hasil penelitian menunjukan, Pidana mati tidak lagi ditempatkan sebagai pidana pokok yang berdiri sendiri secara mutlak, melainkan sebagai pidana khusus yang dijatuhkan secara alternatif dan bersyarat. Sedangkan dalam ranah internasional, perkembangan hukum hak asasi manusia menunjukkan kecenderungan kuat menuju penghapusan pidana mati
Copyrights © 2026