Zhulfiana Pratiwi Hafid
Universitas sawerigading

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Hukuman Mati Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana Nasional Dan Ham Internasional Zhulfiana Pratiwi Hafid
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 01 (2026): Februari - Maret 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana aturan terkait hukuman mati ditinjau dari perspektif hukum pidana nasional dan ham internasional. Metode penelitian ini adalah metode penilitian normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan hukum primer dan sekunder, teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan metode penelusuran peraturan perundang-undangan dan literatur yang berkaitan dengan permasalahan. Hasil penelitian menunjukan, Pidana mati tidak lagi ditempatkan sebagai pidana pokok yang berdiri sendiri secara mutlak, melainkan sebagai pidana khusus yang dijatuhkan secara alternatif dan bersyarat. Sedangkan dalam ranah internasional, perkembangan hukum hak asasi manusia menunjukkan kecenderungan kuat menuju penghapusan pidana mati
SISTEM PEMIDANAAN BERSYARAT DALAM PERSPEKTIF PEMBINAAN NARAPIDANA Zhulfiana Pratiwi Hafid
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 04 (2026): AGUSTUS - SEPTEMBER 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sistem pemidanaan modern telah menggeser paradigma retributif (pembalasan) menuju paradigma restoratif dan rehabilitatif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan sistem pemidanaan bersyarat (probation) serta kontribusinya terhadap proses pembinaan narapidana di luar Lembaga Pemasyarakatan. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif yang didukung dengan pendekatan komparatif antara KUHP Lama (Pasal 14a–14f) dan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pidana Pengawasan), penelitian ini menyoroti efektivitas pemidanaan bersyarat dalam menanggulangi dampak negatif penjarahan (overcrowding) dan memfasilitasi reintegrasi sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemidanaan bersyarat efektif sebagai media perbaikan diri terpidana tanpa mencabut kebebasan secara absolut, meskipun masih menghadapi tantangan pada pengawasan dan koordinasi antar-lembaga.